Jual Narkoba, Ibu Muda di Banjarnegara Diciduk Polisi, Ngaku Kulakan dari Marketplace

    Jual Narkoba, Ibu Muda di Banjarnegara Diciduk Polisi, Ngaku Kulakan dari Marketplace

    Banjarnegara - Seorang mama muda, AJ (27) harus meringkuk di tahananPolres Banjarnegara karena tersangkut kasus penjualan narkoba.

    Dia diciduk Satresnarkoba Polres Banjaregara pada Jumat, 4 Februari 2022 malam dengan barang bukti berupa 1000 lebih butir obat jenis hexymer dan yarindo. Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka AJ bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis hexymer berwarna kuning.

    Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Lalu saksi diminta petugas menunjukkan rumah tersangka AJ. "Dari penggeledahan tertutup di rumah AJ di Kelurahan Parakancanggah Kecamatan Banjarnegara, petugas menemukan 1 botol besar berisi 920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih, " kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah saat konferensi pers hasil Operasi Bersinar Candi 2022, Selasa, 8 Februari 2022.

    Berdasarkan pengakuan tersangka, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual masing-masing berisi 10 butir per paket. AJ mengaku membeli obat tersebut dari toko online. Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu. "Suami tersangka juga tahu dan katanya ikut mengonsumsi, " ujar Kapolres.

    Akibat perbuatannya, ibu muda ini harus berpisah dengan kedua anaknya. Dia dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

    AJ juga dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. "Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online, " tandasnya.

    Kasatresnarkoba AKP Akbarul Hamzah menambahkan, obat jenis hexymer dan yarindo obat yang penjualannya harus memiliki izin khusus. Obat tersebut biasanya disalahgunakan karena memberikan efek seperti pil koplo. Dalam konferesi pers tersebut juga diungkap 8 kasus narkoba lainnya dengan 8 tersangka selama periode Januari hingga Maret 2022.

    Barang bukti yang disita antara lain sabu, tembakau sintetis (gorila), obat yang tergolong psikotropika dan obat-obatan yang dilarang dijual bebas. Dua tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO) selama Operasi Bersinar Candi 2022 dengan barang bukti sabu.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas dan Taat...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Keselamatan Lalulintas Candi 2022,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pendeta Hingga Jemaat Gereja Apresiasi Pengamanan Natal Oleh Polri
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP
    Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP
    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral

    Ikuti Kami